PP
WARALABA
Pasal 6
BAB 3 — PERJANJIAN WARALABA
(1) Perjanjian Waralaba dapat memuat klausula pemberian
hak bagi Penerima Waralaba untuk menunjuk Penerima Waralaba lain.
(2) Penerima Waralaba yang diberi hak untuk menunjuk
Penerima Waralaba lain, harus memiliki dan melaksanakan sendiri paling sedikit 1 (satu) tempat usaha Waralaba.
