PP
WARALABA
Pasal 7
BAB 4 — KEWAJIBAN PEMBERI WARALABA
(1) Pemberi Waralaba harus memberikan prospektus
penawaran Waralaba kepada calon Penerima Waralaba pada saat melakukan penawaran.
(2) Prospektus penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memuat paling sedikit mengenai :
- data identitas Pemberi Waralaba;
- legalitas usaha Pemberi Waralaba;
- sejarah . . .
- sejarah kegiatan usahanya;
- struktur organisasi Pemberi Waralaba;
- laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir;
- jumlah tempat usaha;
- daftar Penerima Waralaba; dan
- hak dan kewajiban Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba.
