PP
WARALABA
Pasal 5
BAB 3 — PERJANJIAN WARALABA
Perjanjian Waralaba memuat klausula paling sedikit :
- nama dan alamat para pihak;
- jenis Hak Kekayaan Intelektual;
- kegiatan usaha;
- hak dan kewajiban para pihak;
- bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dan pemasaran yang diberikan Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba;
- wilayah usaha;
- jangka waktu perjanjian;
- tata cara pembayaran imbalan;
- kepemilikan, perubahan kepemilikan, dan hak ahli waris;
- penyelesaian sengketa; dan
- tata cara perpanjangan, pengakhiran, dan pemutusan perjanjian.
