PP
WARALABA
Pasal 4
BAB 3 — PERJANJIAN WARALABA
(1) Waralaba diselenggarakan berdasarkan perjanjian
tertulis antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba dengan memperhatikan hukum Indonesia.
(2) Dalam hal perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditulis dalam bahasa asing, perjanjian tersebut harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
