PP
WARALABA
Pasal 3
BAB 2 — PERJANJIAN WARALABA
Waralaba harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- memiliki ciri khas usaha;
- terbukti sudah memberikan keuntungan;
- memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis;
- mudah diajarkan dan diaplikasikan;
- adanya dukungan yang berkesinambungan; dan
- Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar.
