PP
WARALABA
Pasal 15
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
Waralaba.
(2) Menteri dapat melakukan koordinasi dengan instansi
terkait dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB VII . . .
SANKSI
