PP
WARALABA
Pasal 16
(1) Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai
kewenangannya masing-masing dapat mengenakan sanksi administratif bagi Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 10, dan/atau Pasal 11.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
- peringatan tertulis;
- denda; dan/atau
- pencabutan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba.
