PP
WARALABA
Pasal 14
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan
Waralaba.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara
lain berupa pemberian :
- pendidikan dan pelatihan Waralaba;
- rekomendasi untuk memanfaatkan sarana perpasaran;
- rekomendasi untuk mengikuti pameran Waralaba baik di dalam negeri dan luar negeri;
- bantuan konsultasi melalui klinik bisnis;
- penghargaan kepada Pemberi Waralaba lokal terbaik; dan/atau
- bantuan perkuatan permodalan.
