JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan berasal dari penerimaan: a. dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing; b. jasa pelatihan; c. jasa penerbitan surat keterangan layak keselamatan dan kesehatan kerja serta sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja; d. penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi; dan e. dendaadmlnistratif. (21 Jenis Penerima€n Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufa sampai dengan hurufd memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. (3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas: a. pelanggaran di bidang penggunaan tenaga kerja asing oleh pemberi kerja; dan b.keterlambatan... SK No 167479A EtrEIEtrN UK INDONESIA b. ketedambatan pembaruan data penanggung jawab dan/atau alamat perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia. (4) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memiliki jenis dan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Kementerian dapat jasa pelatihan struktural kepemimpinan berupa administrator dan pengawas dan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara,
Pasal 3
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "biaya akomodasi" adalah biaya akomodasi selama mengikuti pelatihan. Yang dimaksud dengan "biaya konsumsi" adalah biaya konsumsi selama mengikuti pelatihan. Yang dimaksud dengan "biaya transportasi" adalah biaya transportasi peserta dari tempat asal ke tempat pelatihan (pulang-pergi). Ayat (2) Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang- undangan" antara lain Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur standar biaya. Pasal 4... SK No 167473 A PRESIDEN ELII( INDONESIA
Pasal 4
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa penerbitan surat keterangan layak keselamatan dan kesehatan kerja serta sertilikasi keselamatan dan kesehatan keda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c untuk usaha mikro dan kecil ditetapkan sebesar RpO,OO (nol rupiah). Pasal 5. . . pelatihan struktural pelatihan struktural SK No 167478 A i-:IiFFIIiIiN K INDONESIA
Pasal 5
(U Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat(1) huruf b, huruf c selain untuk usaha mikro dan kecil, dan huruf d dapat ditetapkan sampai dengan RpO,OO (nol rupiah) atau O,OO7o (nol persen). (2) Ketentuan mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. (3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 6
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan wajib disetor ke kas negara. Pasa-l 7 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Ketenaga.kerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6249), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6888 SK No 180666A IK IIIItrIITSTN LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2023 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARABUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KETENAGAKER.JAAN JENIS PNBP I. DANA KOMPENSASI PENGGUNAAN TENAGA KER.JAASING II. JASA PEI,ATIHAN Jasa Pelatihan Fungsional a, Pelatihan Pengantar Kerja SATUAN TARIF per orang per bulan perjabatan USDlOO
- Metode klasikal perjam pelatihan per peserta Rp53.500
- Metode Blended Leaming perjam pelatihan per peserta
- Metode EJeaming perjam pelatihan per peserta b. Pelatihan Mediator Hubungan Industrial
- Metode klasikal per jam pelatihan per peserta
- Metode Blended Leaming perjam pelatihan per peserta Rp39.500 Rp35.500 Rp43.OOO Rp32.O0O
- Metode E-leamirq per jam pelatihan per peserta Rp29.Ooo c. Pelatihan Pengawas SK No 180830A
- Metode iEif{{I-rl-{l KI -2 JENIS PNBP SATUAN TARIF
- Metode klasikal perjam pelatihan per peserta perjam pelatihan per peserta Rp46.OOO
- Metode Blended Learnhg
- Metode F-leanfu Rp27.OO0 per jam pelatihan per peserta Rp24.0OO perjam pelatihan per peserta Rp43.OOO d. Pelatihan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Metode kLasikal
- Metode Blended Leaming per jam pelatihan per peserta Rp32.5OO
- Metode E-learning perjam pelatihan per peserta Rp29.OOO e. Pelatihan Dasaf Ingtruktur
- Metode klasikal perjam pelatihan per peserta RpSO.OO0
- Metode Blended Leandng perjam pelatihan per peserta Rp4r.5OO
- Metode E-leatnhg per jam pel,atihan per peserta Rp37.5OO III. JASA PENERBITAN SURAT KETERANGAN LAYAK KESEIAMATAN DAN KESEHATAN KER.JA SERTA SERTIFIKASI KESEI.AMATAN DAN KESEHATAN KERJA A. Penerbitan Surat Keterangan Layak Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Pemeriksaan dan Pengujian bidang Ergonomi, Lingkungan Rp3OO.OO0 Kerja, Bahan Kesehatan Keda dan per dokumen SK No 180667A
- Pemeriksaan . . . REX'UELIK INDONESIA JENIS PNBP SATUAN TAzuF
- Pemeriksaan dan Pengujian bidang Angkur Pekerjaan pada Ketinggian per dokumen Rp3O0.OO0
- Pemeriksaan Gambar Rencana Pemasangan Elevator per dokumen Rp3O0.OOO
- Pemeriksaan Gambar Rencana Pemasangan Eskalator per dokumen Rp3OO.OO0 5, Pemeriksaan Gambar Rencana Ketel Uap untuk: a. Pembuatan: RpS.0OO
- Pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen per luas bidang pemanas (m2)
- Surat Keterangan Layak Keselamatan dan Kesehatan Kerja per dokumen Rp15O.OOO b. Pemasangan:
- Pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen per luas bidang pemanas (m2) RpS.OO0
- Surat Keterangan Layak Keselamatan dan Kesehatan Kerja per dokumen Rp15O.0O0 c. Instalasi:
- Pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen
- Surat Keterangan Layak Keselamatan dan Kesehatan Kerja per luas bidang pemanas (m2) RpS.0Oo per dokumen Rp15O.OOO d. Reparasi:
- Pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen per luas bidang pemanas (m2) Rp5. SK No 167469A
- Surat. . . x NIitrNtrEIn JENIS PNBP SATUAN TARIF
- Surat Keterangan Layak Keselamatan dan Kesehatan Kerja per dokumen Rp150.OO0
- Pemeriksaan Gambar Rencana Pesawat Uap selain Ketel Uap untuk: per dokumen a. Pembuatan Rp3OO.O00 b. Pemasangan per dokumen Rp3OO.0OO c. Instalasi per dokumen d, Reparasi per dokumen
- Pemeriksaan Gambar Rencana Bejana Tekanan dan Tangki Timbun RpSOO.O0O Rp3O0.OOO a. Pembuatan per dokumen RpSOO.OO0 b. Pemasangan per dokumen Rp3OO.OO0 c. Instalasi per dokumen RpSOO.0OO d. Reparasi per dokumen Rp3OO.OOO 8, Pemeriksaan Gambar Rencana Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut a. Pembuatan per dokumen b. Pemasangan per dokumen Rp3Oo.OO0 Rp3OO.OOO c. Instalasi per dokumen Rp300.OOO d. Reparasi per dokumen Rp30O.OOO
- Peme riksaan Gambar Rencana Pesawat Tenaga dan Produksi a. Pembuatan per dokumen Rp30o b. Pemasangan per dokumen RpSoO.OOO c. Instalasi per dokumen Rp3OO.OOO d. Reparasi per dokumen Rp3OO.OOO SK No 167468A 1O. Pemeriksaan . . . LlK INDOT{ESIA l JENIS PNBP SATUAN TARIF tO. Pemeriksaan Garnbar Rencana Penyalur Petir a. Pembuatan per dokumen Rp3OO.O0O b. Pemasangan per dokumen Rp3OO.OOO c. Instalasi per dokumen Rp3OO.00O d. Reparasi per dokumen Rp3OO.OO0
- Pemeriksaan Gambar Rencana Instalasi Listrik a. Pembuatan per dokumen Rp3O0.OO0 b. Pemasangan per dokumen Rp3OO.OO0 c. Instalasi per dokumen Rp3OO. per dokumen Rp3OO. d. Reparasi 12, Pemeriksaan Gambar Rencana Proteksi Kebakaran a. Pembuatan per dokumen RpSOO.OO0 b. Pemasangan per dokumen Rp3OO.OOO c. Instalasi per dokumen Rp3OO.0O0 d. Reparasi per dokumen Rp3O0.oO0
- Pemeriksaan dan Ketel Uap pengujlan a. Evaluasi Laporan Hasil Pemeriksaan dan Pengujian Ketel Uap per laporan Rp150.O0O b. Surat Keterangan Layak Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pemakaian Ketel Uap per dokumen Rp25O.O0o per dokumen Rp3OO.OOO
- Kapasitas di bawah 50 ton uap/jam
- Kapasitas dengan uap/jam sampar ton
- Kapasitas di atas lOO ton uap/jam per dokumen Rp450.OOO SK No 167467A 14.Pemeriksaan... EtrFIiItrNI LIK I -6 JENIS PNBP SATUAN TARIF
- Pemeriksaan dan pengujian Pesawat Uap selain Ketel Uap per dokumen Rp3OO
- Pemeriksaan dan Pesawat Angkat penguJlan a. Dongkrak b. Keran angkat per dokumen Rp2OO.OOO per dokumen Rp3OO.ooo per dokumen Rp3OO.OOO c. Alat angkat pengatur posisi benda kerja d. Personalplatform per dokumen Rp3O0.OOO
- Pemeriksaan dan Pesawat Angkut pengujian a. Alat berat per dokumen Rp30O.O0O b. Kereta per dokumen Rp3OO.OO0 c. Petsonal basleet per dokumen Rp30O.OO0 d. TYuk per dokumen Rp30o.0OO Robotik dan konveyor per dokumen Rp3O0.o0O
- Pemeriksaan dan Pengujian Alat Bantu Angkat dan/atau Alat Bantu Angkut a. Batang Balok (Sreader Bdrr, Balok Pengangkat lhfiinS Beaml, dan sejenisnya per dokumen Rp2OO.OOO b. Keranjang {Personal Basketl Manusia per dokumen Rp20O.0OO c. fimba (hrckeq, Konstruksi Bor (Drill), Pile Hatnmer,darr sejenisnya yang terpisah dari pesawat angkat dan pesawat angkut
- Pemeriksaan dan pengujian Bejana Tekanan dan Tangki Timbun per dokumen Rp2OO.OO0 RpIOO.OOO a. Tabunggas per dokumen SK No 180636A b.Bejana... LIK =l INDONESIA JENIS PNBP SATUAN TARIF b. Bejana penyimpanan gas, campuran gas, campuran cairan per dokumen Rp3o0.oO0 c. Bejana bahan bakar gas yang digunakan sebagai bahan bakar kendaraan per dokumen Rp3Oo.OO0 Rp3OO.OO0 d, Bejana proses per dokumen e Pesawat pendingin per dokumen Rp3OO.OOO f. Tangki Timbun
- Di bawah 1O.OO0 Liter per dokumen 2l IO.OOO sampai dengan 5O.OOO Liter per dokumen
- Di atas 50.OOO Liter per dokumen Rp25O.OOO Rp3O0.O0O Rp45O.O00 19, Pemeriksaan dan pengujian Pesawat Tenaga dan Produksi a. Penggerak mula per dokumen Rp3OO.OOo b. Mesin produksi perkakas dan
- Jenis Konvensional per dokumen Rp1OO.O00
- Jenis Komputerisasi/ Comyruter Numerical Confrol (CNC) per dokumen Rp2OO.OO0 c. Transmisi tenaga mekanik per dokumen Rp150.OOO per dokumen Rp3OO.o0O d. Tanur l"furnarel
- Pemeriksaan dan Instalasi Listrik Pengujian per dokumen Rp30O.0OO
- Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Penyalur Petir (Konvensional dan/atau Elektrostatis) per dokumen Rp15O.0OO
- Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Proteksi Kebakaran a, Instalasi Hgdrant per dokumen Rp300.OO0 b. Instalasi... SK No 167465 A PRESIDEN EEPUBUK INDONESIA JENIS PNBP SATUAN TARIF b. Instalasi Alarm Kebakaran Otomatis per dokumen Rp3OO.OoO
- Penyelidikan Bahan per dokumen Rp30O.0OO
- Dokumen Welditrg hoedurc Spesifimtian/ Prce&ne Qualifimtion Recrlrd per dokumen Rp3OO.0Oo B. Jasa Sertifikasi l. Sertilikasi Pembinaan Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja per orang Rpl5O.OOO
- Verifikasi/waluasi hasil audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja a. Tingkatawal per laporan per perusahaan Rp3OO.OO0 b. Tingkat transisi per laporan per perusahaan Rp450.OOO c. Tingkat lanjutan per laporan per perusahaan Rp60O.OOO
- Penerbitan Sertilikat Sistem Manqiemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja per dokumen
- Verifikasi/ Evaluasi/ Penerbitan Sertifikat Standar Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja/ Lembaga Audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja per dokumen Rp15O.OOO Rp25O.OOO
- Evaluasi Penunjukan Surat Kepuhrsan (sKP) Auditor Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja/Ahli Keeelamatan dan Kesehatan Kerja/Dokter Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja per orang Rpl2O.OOO SK No 180665A
- Penerbitan . . . EI?FFITiIEN K INDONESIA JENIS PNBP SATUAN TARIF
- Penerbitan/Perpanjangan SKP Auditor Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja/Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja/Dokter Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja per dokumen Rp15O.0oo
- Evaluasi Penerbitan Lisensi Operator/ Teknisi / Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja/Juru per orang Rpl2O.OOO 8, Penerbitan/Perpanjangan Lisensi Operator/Teknisi/ Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja/Juru per dokumen Rp15O.OOO IV. JASA PENGGUNAAN SARANA DAN PRASARANA SESUAI TUGAS DAN FUNGSI A, Aula Nusantara per 6 jam Rp3.O0O.O0O Kelebihan Jam Penggunaan perJam Rp5oO B. Asrama (kapasitas maksimal 2 orang) C. RuangKelas per kamar per hari Rp2O0.O0O per 8 jam
- Kapasitas 2O Orang Rp2OO.O00 Kelebihan Jam Penggunaan perJam per 8 jam RpSO.OO0
- Kapasitas 4O Orang Kelebihan Jam Penggunaan Rp40O.0O0 perJam Rp75.OOO
- Kapasitas 100 Orang per 8 jam Kelebihan Jam jam D. Mes Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Kapasitas Maksimal 2 orang) per kamar per hari Rp750.OO0 Rploo.ooo Rp2Oo.0O0 Rp1.ooO.O0O E. Auditorium per I jam perJam Kelebihan Jam Penggunaan Rp2OO.OO0 F. Cmne per 8 jam Rpl.5OO.OOO SK No 180632A G. Forklifi PRESIDEN REFUBLIK INDONESTA JENIS PNBP SATUAN TARIF G. Forklifi per 8 jam RpI.OOO.OOO H. Scaffolding per 8 jam Rp2.O00.OOO l. ConfinedSpae per 8 jam Rp1.5O0.OOO J. Ketel Uap per 8 jam Rpl.5OO.OOO K, Simulator Ventilasi Industri per 8 jam Rp1.5o0.oOO PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO ttd Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Deputi Perundang-undangan dan istrasi Hukum, S vanna Djaman SK No 180633 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan, perlu mengatur kembali Peraturan Pemerintah tentarg Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan; b, bahwa berdasarkan pertimbangan sebaga.imana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (2), dan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 20l8 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang. . .
SK No l80612A
REPUBL|K INDONESIA
2 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 20l8 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245); 3 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 202O tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 268, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584);
