PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 4
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa penerbitan surat keterangan layak keselamatan dan kesehatan kerja serta sertilikasi keselamatan dan kesehatan keda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c untuk usaha mikro dan kecil ditetapkan sebesar RpO,OO (nol rupiah). Pasal 5. . . pelatihan struktural pelatihan struktural SK No 167478 A i-:IiFFIIiIiN K INDONESIA
