PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 3
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "biaya akomodasi" adalah biaya akomodasi selama mengikuti pelatihan. Yang dimaksud dengan "biaya konsumsi" adalah biaya konsumsi selama mengikuti pelatihan. Yang dimaksud dengan "biaya transportasi" adalah biaya transportasi peserta dari tempat asal ke tempat pelatihan (pulang-pergi). Ayat (2) Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang- undangan" antara lain Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur standar biaya. Pasal 4... SK No 167473 A PRESIDEN ELII( INDONESIA
