PP
PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN DAN KEPELOPORAN PEMUDA,
Pasal 5
BAB 2 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Pemerintah menyediakan prasarana dan sarana
kepemudaan tingkat nasional.
(2) Pemerintah daerah provinsi menyediakan prasarana
dan sarana kepemudaan tingkat provinsi.
(3) Pemerintah . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pemerintah daerah kabupaten/kota menyediakan
prasarana dan sarana kepemudaan tingkat kabupaten/kota.
