PP
PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN DAN KEPELOPORAN PEMUDA,
Pasal 4
BAB 2 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Fasilitasi pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat dilaksanakan melalui kerjasama antara Pemerintah dengan pemerintah daerah atau antarpemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
