PP
PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN DAN KEPELOPORAN PEMUDA,
Pasal 3
BAB 2 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Pemerintah memfasilitasi pengembangan
kewirausahaan dan kepeloporan pemuda lintas provinsi, tingkat nasional, dan internasional.
(2) Pemerintah provinsi memfasilitasi pengembangan
kewirausahaan dan kepeloporan pemuda lintas kabupaten/kota dan tingkat provinsi.
(3) Pemerintah kabupaten/kota memfasilitasi
pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda lintas kecamatan dan tingkat kabupaten/kota.
