PP
PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN DAN KEPELOPORAN PEMUDA,
Pasal 2
BAB 2 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan
pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
(2) Tugas Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan
pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk memfasilitasi pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda.
(3) Tanggung . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Tanggung jawab Pemerintah, pemerintah daerah
provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan.
