PP
PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN DAN KEPELOPORAN PEMUDA,
Pasal 6
BAB 2 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Tugas dan tanggung jawab Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
(2) Tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah
provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (2) dilaksanakan oleh gubernur.
(3) Tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 5 ayat (3) dilaksanakan
oleh bupati/walikota.
