PP
PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN DAN KEPELOPORAN PEMUDA,
Pasal 46
BAB 6 — PENYEDIAAN PRASARANA DAN
(1) Pengawasan prasarana dan sarana kepemudaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf c menjadi tanggung jawab Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
(2) Organisasi . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat dapat
berperan serta dalam pengawasan pemanfaatan dan pemeliharaan prasarana dan sarana kepemudaan.
(3) Pengawasan atas prasarana dan sarana kepemudaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menjamin:
pemanfaatan prasarana dan sarana kepemudaan dilakukan secara efektif, efisien, optimal, dan profesional; dan
pemeliharaan prasarana dan sarana kepemudaan dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
