PP
PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN DAN KEPELOPORAN PEMUDA,
Pasal 45
BAB 6 — PENYEDIAAN PRASARANA DAN
(1) Pemeliharaan prasarana dan sarana kepemudaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b ditujukan agar prasarana dan sarana kepemudaan dapat digunakan sesuai dengan fungsinya.
(2) Pemeliharaan prasarana dan sarana kepemudaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan sesuai dengan standar yang ditetapkan dan dilakukan secara efektif, efisien, dan berkesinambungan dengan menyediakan antara lain:
- tenaga pemelihara yang kompeten;
- kelengkapan sarana pemeliharaan sesuai standar; dan
- dukungan pendanaan.
