Pasal 40
BAB 6 — PENYEDIAAN PRASARANA DAN
(1) Organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat dapat
menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan.
(2) Penyediaan dan/atau pembangunan prasarana dan
sarana kepemudaan oleh organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan standar prasarana dan sarana kepemudaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyediaan . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dikoordinasikan dengan pemerintah daerah setempat.
(4) Organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat yang
menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan dapat diberikan fasilitas kemudahan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
