PP
PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN DAN KEPELOPORAN PEMUDA,
Pasal 39
BAB 6 — PENYEDIAAN PRASARANA DAN
Penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
