PP
PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN DAN KEPELOPORAN PEMUDA,
Pasal 38
BAB 6 — PENYEDIAAN PRASARANA DAN
(1) Penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilakukan dengan memperhatikan potensi, jumlah, dan jenis serta standar prasarana dan sarana pada masing- masing kegiatan yang meliputi:
penyadaran pemuda;
pemberdayaan pemuda; dan
pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan pemuda.
(2) Penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan pelayanan pemuda penyandang cacat.
