PP
PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN DAN KEPELOPORAN PEMUDA,
Pasal 37
BAB 6 — PENYEDIAAN PRASARANA DAN
(1) Prasarana kepemudaan terdiri atas:
- sentra pemberdayaan pemuda;
- koperasi pemuda;
- pondok pemuda;
- gelanggang pemuda atau remaja atau mahasiswa;
- pusat pendidikan dan pelatihan pemuda; atau
- prasarana lain yang diperlukan bagi pelayanan kepemudaan.
(2) Sarana kepemudaan terdiri atas peralatan dan
perlengkapan yang digunakan untuk menunjang prasarana kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal.
Bagian Kedua . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
Bagian Kedua
Penyediaan
