PP
PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN DAN KEPELOPORAN PEMUDA,
Pasal 36
BAB 5 — PENGEMBANGAN KEPELOPORAN PEMUDA
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian fasilitasi pengembangan kepeloporan pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30,
Pasal 31, dan Pasal 32 diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kesatu Umum
