PP
PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN DAN KEPELOPORAN PEMUDA,
Pasal 35
BAB 5 — PENGEMBANGAN KEPELOPORAN PEMUDA
Pelaku usaha memfasilitasi pengembangan kepeloporan pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 melalui penyelenggaraan program tanggung jawab sosial perusahaan serta program kemitraan dan bina lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
