PP
PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN DAN KEPELOPORAN PEMUDA,
Pasal 34
BAB 5 — PENGEMBANGAN KEPELOPORAN PEMUDA
Pelaksanaan pemberian fasilitasi pengembangan kepeloporan pemuda oleh organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 dan Pasal 33 dilakukan secara terkoordinasi
dengan Pemerintah dan pemerintah daerah.
Pasal 35 . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
