PP
PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN DAN KEPELOPORAN PEMUDA,
Pasal 41
BAB 6 — PENYEDIAAN PRASARANA DAN
(1) Dalam hal dibutuhkan Pemerintah, pemerintah
daerah, organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat dapat saling bekerja sama dalam penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus dinyatakan dalam bentuk perjanjian yang sah dan mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga Pengelolaan
