PP
PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN DAN KEPELOPORAN PEMUDA,
Pasal 31
BAB 5 — PENGEMBANGAN KEPELOPORAN PEMUDA
Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b, difasilitasi oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing melalui:
penyediaan tenaga;
pengembangan aksesibilitas bagi pemuda;
penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau
penyediaan pendanaan.
Pasal 32 . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
