PP
PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN DAN KEPELOPORAN PEMUDA,
Pasal 32
BAB 5 — PENGEMBANGAN KEPELOPORAN PEMUDA
Forum kepemimpinan pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c, difasilitasi Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing- masing melalui:
studi pengembangan kepeloporan pemuda;
konsolidasi, koordinasi, dan sinkronisasi dengan pemangku kepentingan;
aksesibilitas bagi pemuda untuk berinteraksi dalam organisasi kepemudaan;
seminar, lokakarya, temu konsultasi, dan pertemuan kepemudaan lainnya tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional;
penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau
penyediaan pendanaan.
