PP
PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN DAN KEPELOPORAN PEMUDA,
Pasal 30
BAB 5 — PENGEMBANGAN KEPELOPORAN PEMUDA
(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
huruf a, difasilitasi oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing melalui:
penyediaan instruktur atau fasilitator sesuai standar kompetensi;
pengembangan kurikulum;
penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau
penyediaan pendanaan.
(2) Instruktur atau fasilitator sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a wajib memiliki kompetensi di bidangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
