PP
PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN DAN KEPELOPORAN PEMUDA,
Pasal 26
BAB 4 — PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN PEMUDA
Pelaku usaha dapat memfasilitasi pengembangan kewirausahaan pemuda sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 melalui penyelenggaraan program tanggung
jawab sosial perusahaan serta program kemitraan dan bina lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
