PP
PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN DAN KEPELOPORAN PEMUDA,
Pasal 27
BAB 4 — PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN PEMUDA
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian fasilitasi pengembangan kewirausahaan pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20,
Pasal 21, Pasal 22, Pasal 24, dan Pasal 25 diatur dengan
Peraturan Menteri.
