PP
PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN DAN KEPELOPORAN PEMUDA,
Pasal 25
BAB 4 — PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN PEMUDA
Pelaksanaan pemberian fasilitasi pengembangan kewirausahaan pemuda oleh organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 dilakukan secara terkoordinasi dengan
Pemerintah dan pemerintah daerah.
Pasal 26 . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
