PP
PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN DAN KEPELOPORAN PEMUDA,
Pasal 22
BAB 4 — PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN PEMUDA
Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing memfasilitasi promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf f melalui:
penyelenggaraan pameran wirausaha muda, baik lokal, nasional, regional, maupun internasional.
pengenalan produk atau promosi penggunaan barang dan jasa;
sosialisasi gagasan atau penemuan-penemuan baru serta kemudahan pengurusan hak kekayaan intelektual;
pengembangan . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
pengembangan jaringan promosi dan pemasaran bersama melalui media cetak, elektronik, dan media luar ruang; dan/atau
gelar karya atau demonstrasi produk.
