PP
PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN DAN KEPELOPORAN PEMUDA,
Pasal 21
BAB 4 — PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN PEMUDA
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangan masing-masing memfasilitasi kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e antara pemuda dengan dunia usaha, lembaga pendidikan, dan kalangan profesional dalam rangka memperluas jaringan kewirausahaan.
(2) Fasilitasi kemitraan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui:
pengembangan sumber daya manusia;
pemberian bantuan manajemen;
pengalihan teknologi dan dukungan teknis;
perluasan akses pasar;
pengembangan jaringan kemitraan pemuda lokal, nasional, regional, maupun internasional; dan/atau
penyediaan akses informasi, akses peluang usaha, dan akses penguatan permodalan.
