PP
PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN DAN KEPELOPORAN PEMUDA,
Pasal 20
BAB 4 — PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN PEMUDA
Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing memfasilitasi pelatihan, pemagangan, pembimbingan, dan pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d melalui:
penyediaan instruktur atau fasilitator, dan tenaga pendamping;
pengembangan kurikulum;
pendirian inkubator kewirausahaan pemuda;
penyediaan prasarana dan sarana; dan
penyediaan pendanaan.
Pasal 21 . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
