PP
PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN DAN KEPELOPORAN PEMUDA,
Pasal 19
BAB 4 — PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN PEMUDA
Pengembangan kewirausahaan pemuda dilaksanakan melalui:
pelatihan;
pemagangan;
pembimbingan;
pendampingan;
kemitraan;
promosi; dan/atau
bantuan akses permodalan.
