PP
PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN DAN KEPELOPORAN PEMUDA,
Pasal 18
BAB 4 — PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN PEMUDA
(1) Pemerintah melakukan pemetaan potensi nasional
dalam rangka pengembangan kewirausahaan pemuda.
(2) Pemerintah daerah melakukan pemetaan potensi
daerah dalam rangka pengembangan kewirausahaan pemuda.
Bagian Kedua . . . www.djpp.kemenkumham.go.id
Bagian Kedua
Fasilitasi Pengembangan
Kewirausahaan Pemuda
