PP
PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN DAN KEPELOPORAN PEMUDA,
Pasal 23
BAB 4 — PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN PEMUDA
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangan masing-masing memfasilitasi bantuan akses permodalan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 huruf g dengan membentuk lembaga
permodalan kewirausahaan pemuda.
(2) Pembentukan lembaga permodalan kewirausahaan
pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
