PP
PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN DAN KEPELOPORAN PEMUDA,
Pasal 15
BAB 3 — PERENCANAAN
Dalam rangka mendukung perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14, Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan:
inventarisasi dan identifikasi minat, bakat, serta potensi pemuda;
inventarisasi . . . www.djpp.kemenkumham.go.id
inventarisasi dan identifikasi kebutuhan penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan secara proporsional;
pengkajian; dan
penetapan standar, pedoman, dan bimbingan teknis secara berjenjang.
Bagian Kesatu
Umum
