PP
PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN DAN KEPELOPORAN PEMUDA,
Pasal 14
BAB 3 — PERENCANAAN
Pemerintah atau pemerintah daerah dalam menyusun rencana pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan dapat menerima masukan secara tertulis dari organisasi kepemudaan dan masyarakat dan/atau melalui konsultasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
