Pasal 13
BAB 3 — PERENCANAAN
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah menetapkan
rencana strategis yang memuat pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan.
(2) Dalam menetapkan rencana strategis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan pemerintah daerah berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(3) Rencana strategis Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
(4) Rencana strategis pemerintah daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota.
(5) Gubernur atau bupati/walikota dalam menetapkan
rencana strategis pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus selaras dan sinergis dengan rencana strategis Pemerintah.
