Pasal 12
BAB 3 — PERENCANAAN
(1) Pemerintah mencantumkan perencanaan
pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan ke dalam:
- Rencana . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional;
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; dan
- Rencana Pembangunan Tahunan Nasional.
(2) Pemerintah daerah provinsi, dengan berpedoman
pada perencanaan pembangunan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan perencanaan pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan ke dalam:
- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi;
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi; dan
- Rencana Pembangunan Tahunan Pemerintah Daerah Provinsi.
(3) Pemerintah daerah kabupaten/kota, dengan
berpedoman pada perencanaan pembangunan nasional dan perencanaan pembangunan daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mencantumkan perencanaan pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan ke dalam:
- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten/Kota;
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten/Kota; dan
- Rencana Pembangunan Tahunan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(4) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) disusun secara sistematis, terarah, terpadu, berkesinambungan, dan memperhatikan perkembangan dan perubahan lingkungan.
Pasal 13 . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
