PP
PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN DAN KEPELOPORAN PEMUDA,
Pasal 11
BAB 2 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, Pasal 9 huruf d, dan Pasal 10 huruf d dilakukan melalui pengendalian internal, koordinasi, pelaporan, monitoring, dan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
