PP
PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN DAN KEPELOPORAN PEMUDA,
Pasal 16
BAB 4 — PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN PEMUDA
Pengembangan kewirausahaan pemuda dilaksanakan sesuai dengan minat, bakat, potensi pemuda, potensi daerah, dan arah pembangunan nasional.
