PP
TUNJANGAN PROFESI GURU DAN DOSEN, TUNJANGAN KHUSUS GURU
Pasal 19
BAB 3 — TUNJANGAN KHUSUS
Pemberian tunjangan kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dihentikan apabila dosen yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V . . .
www.djpp.depkumham.go.id
