PP
TUNJANGAN PROFESI GURU DAN DOSEN, TUNJANGAN KHUSUS GURU
Pasal 18
BAB 3 — TUNJANGAN KHUSUS
Tunjangan kehormatan diberikan terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
