PP
TUNJANGAN PROFESI GURU DAN DOSEN, TUNJANGAN KHUSUS GURU
Pasal 17
BAB 3 — TUNJANGAN KHUSUS
(1) Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Perundang-undangan
bagi profesor bukan pegawai negeri sipil ditetapkan Peraturan oleh Menteri atau Menteri Agama sesuai dengan ditjen kewenangannya.
(2) Menteri atau Menteri Agama dapat mendelegasikan
kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pejabat lain di lingkungannya.
