PP
TUNJANGAN PROFESI GURU DAN DOSEN, TUNJANGAN KHUSUS GURU
Pasal 16
BAB 3 — TUNJANGAN KHUSUS
(1) Tunjangan kehormatan bagi profesor bukan
pegawai negeri sipil diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi profesor pegawai negeri sipil.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kesetaraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
