PP
TUNJANGAN PROFESI GURU DAN DOSEN, TUNJANGAN KHUSUS GURU
Pasal 20
BAB 5 — PENGANGGARAN DAN PEMBAYARAN
(1) Tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru
baik pegawai negeri sipil maupun bukan pegawai negeri sipil, dianggarkan dalam anggaran Pemerintah dan/atau anggaran pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi
dosen serta tunjangan kehormatan bagi dosen baik pegawai negeri sipil maupun bukan pegawai negeri sipil dianggarkanPerundang-undangandalam anggaran Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- Peraturan undangan.ditjen
