Pasal 97
BAB 7 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Sekurang-kurangnya 5 (lima) hari sebelum hari pemungutan suara, Ketua KPPS sudah mengumumkan tempat dan waktu penyelenggaraan pemungutan suara dalam wilayah kerjanya.
(2) Sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara KPPS telah menyampaikan Surat Pemberitahuan/Panggilan Untuk Memberikan Suara kepada Pemilih- pemilih yang akan memberikan suara. Surat Pemberitahuan/Panggilan Untuk Memberikan Suara tersebut berisi: a. nomor dan nama Pemilih seperti yang tercantum dalam Salinan Daftar Pemilih Tetap/Daftar Pemilih Tambahan untuk TPS; b. hari tanggal dan waktu pemungutan suara yang dimulai pukul 08.00 dan berakhir pukul 14.00 waktu setempat; c. alamat TPS
(3) Pemilih yang sampai 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara belum menerima Surat Pemberitahuan/Panggilan sebagai dimaksud dalam ayat (2), diberi kesempatan memintanya kepada Ketua KPPS selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam sebelum pemungutan suara di mulai.
(4) Surat Pemberitahuan/Panggilan sebagai dimaksud dalam ayat (2), harus dibawa oleh Pemilih sendiri dan diserahkan kepada Ketua KPPS pada waktu akan memberikan suaranya sebagai bukti kehadirannya.
